Langgar Larangan Mudik, ASN Mura Akan Disanksi

Bupati Mura, Perdie M Yoseph

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M.Yoseph menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat, yang nekat mudik lebaran tahun ini.

“Saya akan memberikan sanksi tegas jika ada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura yang masih nekat untuk mudik lebaran,” sebut Perdie, Jumat (30/4/2021).

Ia menjelaskan, larangan mudik atau cuti selama lebaran bagi ASN itu telah tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Jadi, bagi ASN yang mengabaikannya, nanti akan tahu sendiri sanksinya,” tegas Perdie.

Lebih lanjut Perdie meminta agar seluruh ASN dapat mematuhi larangan ini, demi keselamatan semua serta sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di wilayah setempat.

“Saya harapkan para ASN bisa menjadi contoh di masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah peniadaan mudik lebaran, mari kita jaga diri dan keluarga kita dari paparan Covid-19 dengan tidak mudik lebaran,” pungkas bupati. (wan)