BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Desa (Pemdes) Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Balai Desa Puruk Batu, Kamis pagi (10/2/2023) waktu setempat.
Sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bahwa Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Desa tetap menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yaitu minimal 10% dan maksimal 25% dari transfer Dana Desa (DD).
Kepala Desa Puruk Batu Dawi mengatakan, sebelum menetapkan penerima BLT – DD dalam Musdesus bahwa Pemdes bersama BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, telah jauh-jauh hari mendata dari rumah ke rumah di setiap RT yang ada di Desa sekaligus melakukan verifikasi siapa saja calon penerima BLT – DD yang layak dan sesuai kriteria yang telah diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat pada hari ini.
“Kami telah menetapkan sebanyak 19 (sembilan belas) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai per bulan yang diterima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) KPM selama 1 (satu) tahun,” jelas Kades kepada BALANGANEWS.COM melalui pesan Whatsappnya.
Dalam suratnya, Kades Puruk Batu Dawi menyampaikan nama keluarga penerima BLT-DD yang telah ditetapkan :
1. Pransiswan
2. Agus Salim
3. Timpung
4. Untung
5. A. Dunis Ajis
6. Sriati
7. Kajat
8. Miyeh
9. Milerson
10. Umarto
11. Aya
12. Timur
13. Repelita
14. Tiur
15. Topi
16. Padil
17. Ujung
18. Toni
19. Surnadi
“Mereka adalah benar-benar warga masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan kriterianya,” tutup Dawi. (sam)