BALANGANEWS, PURUK CAHU – Langkah Perdie M. Yoseph untuk maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin jelas.
Langkah itu dibuktikannya pada, Sabtu (13/5/2023) waktu setempat, telah secara resmi mendaftar sekaligus menyerahkan langsung berkas pendaftaran sebagai Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tepatnya di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kalteng.
Pada saat pendaftaran dan penyerahan berkas tersebut langsung disambut oleh Ketua KPU Kalteng, Harmain beserta anggota KPU Kalteng, Kabag TPHHSDM, Toni Sadoso Saputra, Kasubag Teknis Penyelenggara, Fransiskus Hartanto.
Turut hadir dalam penyerahan berkas pendaftaran tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi beserta Anggotanya beserta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalteng.
Berdasarkan data yang telah berhasil dihimpun oleh Balanganews.com di lapangan sekaligus menjawab pertanyaan sebagian masyarakat secara langsung maupun melalui postingan Medsos.
Dalam proses pencalonan sebagai Anggota DPD RI ada tahapan-tahapan yang telah diatur oleh penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 8 Tahun 2012 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI Pasal 72 dan Pasal 76 sehingga tidak berpengaruh pada masa jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah sebelum KPU Kalteng resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Perdie M. Yoseph sebagai Calon Tetap sebagai Anggota DPD RI. (sam)