Pertamina Patra Niaga Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Mulai 1 Juni untuk Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran

BALANGANEWS, JAKARTA Patra Niaga mewajibkan pembelian 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni mendatang.

Direktur Utama Riva Siahaan mengatakan kebijakan itu ditempuh demi memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.

“Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant atau MAP,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8/2024) kemarin.

Riva mengatakan per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG di mana mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga.

Kemudian disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).

Ia menambahkan bahwa dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, pembeli katanya membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan.

“Namun ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” katanya.

Penyaluran LPG 3 kg memang banyak tidak tepat sasaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi bahan bakar minyak () dan LPG. (CNN Indonesia)