PERDEBATAN mengenai hak guna usaha (HGU) lahan yang dinilai dikuasai segelintir pengusaha mengemuka sejak debat pilpres kedua pada Minggu (17/02). Capres Joko Widodo menuding kompetitornya, Prabowo Subianto, menguasai HGU untuk lahan seluas ratusan ribu hektar.
Sebaliknya, kubu Prabowo menyebut sejumlah taipan penyokong Jokowi juga memegang HGU atas lahan besar.
Namun publik tidak dapat mengetahui persis data rinci kepemilikan lahan itu karena pemerintah menutup akses informasi dengan dalih hak privasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengklaim data HGU, terutama yang menyangkut nama pemegang hak dan luas lahan, sebagai informasi privat.
Potensi KKN
Keengganan membuka data HGU itu bertolak belakang dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi yang diajukan lembaga pemantau hutan, Forest Watch Indonesia (FWI).
MA memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, dan jenis kompditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.