Jelang Pemilu, Waspada Uang Palsu

Didi menambahkan, keempat tersangka diketahui masih ada hubungan kekerabatan. Modus para pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu tersebut di pasar tradisional agar tidak mudah dikenali masyarakat.

“Dalam kasus ini diamankan sebanyak 27 barang bukti yang telah disita, salah satunya mesin printer dan uang palsu yang telah tercetak,” katanya.

Keempat tersangka diancam pasal 36 ayat 1 atau pasal 36 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang, atau pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP.

Sementara itu, Kepala perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Priyono mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengenali upal sangatlah mudah, cukup dengan meraba dan menerawang upal tersebut, maka dapat dibedakan uang asli dengan uang yang palsu.

“Masyarakat kalau menemukan peredaran uang palsu, jangan takut untuk melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau bank Indonesia agar bisa dengan cepat dicegah dan pelakunya diproses hukum,” katanya. (ant/bnews)