Selebgram Cantik Ini Jadi Tersangka Kerumunan

selebgram Herlin Kenza
Selebgram Herlin Kenza

Balanganews.com – Selebgram Aceh Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan. Dia dinilai melanggar PPKM Mikro yang diterapkan di Aceh. Dalam foto yang beredar, tampak ekpresi Herlin seolah menahan tangis.

Selain Herlin Kenza, polisi juga menetapkan pemilik tempat usaha Wulan Kokula di Lhokseumawe, Aceh, sebagai tersangka. Polisi juga telah menyegel toko Wulan Kokula.

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat malam (23/7/2021).

Penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kerumunan yang terjadi di toko grosir Wulan Kokula akibat kedatangan Herlin Kenza, telah melanggar Kekarantinaan Kesehatan.

Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebutnya.

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” lanjutnya.

Toko grosir Wulan Kokula akan disegel mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga waktu yang belum ditetapkan.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Namun demikian, Herlin Kenza dan Wulan Kokula KS tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“Tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada AJNN, Sabtu (24/7).

Seperti diketahui, kerumunan tercipta di toko grosir tersebut karena kegiatan giveaway dan juga karena selebgram Herlin Kena datang untuk memeriahkan acara. Kerumunan disebut terjadi di kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.

Dua TNI Dicopot dari Jabatannya

Sementara itu, dua anggota TNI yang terlibat dalam kerumunan selebgram Aceh, Herlin Kenza dicopot dari jabatannya.

Selain dicopot dari jabatannya, kedua anggota TNI Komando Resor Militer (Korem) 011/Lilawangsa tersebut juga dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat.

Dua anggota TNI itu disebut sudah mengabaikan kerumunan di sebuah toko pakaian yang dihadiri oleh Herlin. Selain itu, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro mengatakan bahwa anggotanya tersebut tidak melaporkan ke pimpinan dan satgas.

“Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan,” kata Kolonel Inf Sumirating.

Sebelumnya, anggota TNI tersebut juga disebut ditugaskan khusus untuk mengawal acara tersebut. Namun, hal  itu dibantah oleh Sumirating. Dua anggota TNI itu berada di lokasi karena ingin menghadiri undangan dari pemilik toko.

Kedua anggota TNI tersebut mengaku tidak memperkirakan akan terjadi kerumunan. Meski demikian, namun mereka tetap mendapatkan sanksi karena dinilai tidak peka.

“Kedatangan mereka hanya membantu temannya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan,” kata Sumirating.

Selain anggota TNI tersebut, polisi yang mengawal kedatangan Herlin juga akan dikenakan sanksi. (indozone/ari)