BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan agar seluruh personel dan Polres jajaran tidak ragu dalam membubarkan kerumunan massa.
Hal ini penting dilakukan seiring dengan kembali meningkatnya tren perkembangan Covid-19 di Kalimantan Tengah paska libur panjang beberapa waktu lalu.
“Sesuai perintah undang-undang, keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi. Untuk itu kepolisian dibantu TNI dan pemerintah tidak boleh ragu menindak kerumunan dan harus dibubarkan,” ucap Dedi, Minggu (29/11/2020).
Dijelaskan, dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat harus dilihat secara arif mengingat roda perekonomian masyarakat juga harus terus berjalan. Dalam hal ini kesehatan dan perekonomian harus berjalan secara beriringan.
“Namun semua harus dikontrol. Jika ada kerumunan yang mengindahkan protokol kesehatan maka wajib hukumnya ditindak dengan pembubaran,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, selama delapan bulan terakhir di Kalteng belum ada peningkatan Covid-19 yang begitu tinggi. Namun selepas libur panjang, perkembangan Covid-19 cenderung meningkat luar biasa sehingga harus ditangani secara serius dengan sinergi semua pihak.
“Saya tegaskan kepada pejabat utama dan Polres jajaran bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi kita. Terus galakkan operasi yustisi dan gelorakan gerakan 3M secara terus menerus,” tutupnya. (yud)