JAKARTA – Setelah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Elektronik, kini Korlantas Polri kembali mengkaji perubahan STNK dari bentuk surat, menjadi STNK Elektronik atau e-STNK.
“Sedang kami kaji mana yang terbaik, Kami teliti mana yang lebih efisien, yang lebih modern,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Pihaknya pun masih melakukan diskusi dengan sejumlah instansi terkait untuk menerima masukan dan koreksi mengenai bentuk dan fitur yang nantinya terdapat dalam STNK elektronik ini.
Senada dengan Refdi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan STNK elektronik yang berbentuk kartu ini rencananya baru akan dirilis pada tahun 2021.
Menurut dia, kartu STNK nantinya bisa memiliki kegunaan lain yakni untuk melakukan transaksi pembayaran karena kartu tersebut dilengkapi dengan chip.
Ide penggantian format surat menjadi kartu STNK ini dilatarbelakangi adanya beberapa kelemahan surat STNK yang berlaku saat ini, di antaranya mudah hilang, rentan dipalsukan, STNK berbentuk surat rentan rusak, pencatatan dan penyimpanan data masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.
“Kertas kan cepat sobek, kusut. Semua data bisa digitalisasi,” tutur Halim.
Sementara bila wacana kartu e-STNK bisa direalisasikan, Halim mengatakan ada beberapa kelebihan, di antaranya modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, STNK tahan lipatan dan perubahan cuaca, STNK mudah disimpan serta STNK sulit ditiru karena punya karakteristik dan fitur keamanan yang mutakhir. (ant/ari)