Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung

PEMERINTAH telah resmi menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken pada 24 Oktober lalu. Dalam peraturan yang baru saja diterbitkan itu, kenaikan terjadi di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), terhitung mulai 1 Januari 2020.

Disebutkan dalam peraturan bahwa iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III yang tadinya Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas II yang tadinya Rp51 ribu meningkat menjadi Rp110 ribu.

Hal yang sama juga terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas I, yang tadinya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, peraturan juga menyebutkan tentang kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah naik menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp23 ribu.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diperhitungkan secara matang oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Masyarakat diminta untuk memahami bahwa defisit BPJS adalah yang membuat pemerintah terpaksa menaikkan iuran, termasuk untuk peserta kelas III.

Atas berita tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menekankan bahwa besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan manfaat pelayanan dan pengobatan yang diberikan kepada peserta.