BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah sebelumnya sempat dinyatakan belum lengkap atau P-19 beberapa kali, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kembali mengirimkan berkas kasus penggelapan sertifikat lahan atas tersangka Acen alias Hok Kim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalteng.
Informasi yang berhasil dihimpun, dikirimkannya kembali berkas tersangka Hok Kim ke JPU Kejati Kalteng merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Agung yang dikeluarkan pada 14 April 2023 lalu.
Dalam surat Kejagung tersebut, berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim yang disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana dianggap telah memenuhi persyaratan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu membenarkan telah mengirimkan berkas kembali ke JPU Kejati Kalteng.
“Ya benar sudah kita kirimkan berkasnya. Lebih lanjut bisa menanyakan ke kejaksaan. Penyidik telah melakukan pemberkasan dan mengirimkannya ke JPU,” ucap Faisal singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, penyelesaian perkara penggelapan lahan dengan tersangka Hok Kim alias Acen dinilai mengambang setelah JPU Kejati Kalteng terus mengembalikan berkas yang dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Berkas yang terus berstatus belum lengkap atau P-19 bahkan berdampak pada bebasnya tersangka Hok Kim alias Acen usai menjalani penahanan selama 60 hari.
Kasus bermula ketika pada 2007 lalu Alpin Cs melakukan pembelian lahan untuk dijadikan kebun sawit di daerah Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
Mengingat posisinya yang tidak berada di Kalteng, Alpin Cs kemudian mempercayakan pengelolaan kebun kepada Hok Kim yang berlangsung sejak 2014-2021.
Ketika para pengusaha selaku pemilik lahan menanyakan terkait berkas dan lahan yang diurus, Hok Kim berkilah selalu dalam proses. Karena curiga, pemilik lahan kemudian melakukan pengecekan ke notaris dan ternyata sertifikat dan berkas telah diserahkan ke Hok Kim. (yud)