BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudapar) setempat melakukan sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah, yang dilaksanakan di Ballroom Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Senin (5/6/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin di dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Disbudpar Kalteng, Adiah Chandra Sari menjelaskan, sosialisasi ini merupakan sebuah upaya dalam menerbitkan administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng dalam proses membawa cagar budaya.
“Pemerintah Provinsi berwenang memberikan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi, guna meminimalisir berbagai risiko baik berupa kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disengaja dalam proses berpindahnya benda Cagar Budaya maupun objek yang diduga Cagar Budaya dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” tuturnya.
Sosialisasi yang digelar ini, kata Adiah, melibatkan sejumlah pihak, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata se-Kalteng, Otoritas Bandara, imigrasi, dan juga PTSP. Perizinan akan dikeluarkan oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten dan kota, Otoritas Bandara, dan imigrasi lebih kepada untuk bersama dalam melakukan pengawasan.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membawa cagar budaya ke luar daerah baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi dunia ilmu pendidikan, pengetahuan, agama, sosial dan kebudayaan,” harapnya.
Di Kalteng, ungkap Adiah, ada benda cagar budaya yang sering diperjual belikan kepada para kolektor, yakni sapundu. Itu salah satu benda yang sangat sering terdengar akan kasusnya. Tidak saja karena keunikannya, tapi juga karena nilai-nilai budaya, dan mistis yang terkandung didalamnya, karena semakin tua sapundu maka nilainya akan semakin mahal.
Membawa benda cagar budaya, tegas Adiah, itu diperbolehkan. Namun, kategori boleh itu sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari penelitian, promosi, dan juga pameran.
“Penelitian untuk mengetahui berapa usia benda cagar budaya, kandungan apa yang ada di dalamnya. Dimana pengecekannya harus dilakukan di luar daerah, mengingat tidak tersedianya alat pemeriksaan di Kalimantan Tengah,” tandasnya. (asp)