DPMPTSP Kalteng Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

BC241738 EB7F 4514 B0A8 0C4B1C93F9A8

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng melakukan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023, di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (6/6/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM (KSDM) Suhaemi mengatakan, dengan adanya sistem yang menawarkan kemudahan berusaha diharapkan para pelaku usaha dapat mempedomani beberapa peraturan teknis dalam mengurus perizinan berusaha.

“Penyelenggaraan perizinan pasti akan selalu terintegrasi dengan instansi teknis, sehingga dari segi teknis para pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sebelum diterbitkan izin sesuai dengan kewenangan baik itu kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota,” ujar Suhaemi.

Menurutnya, dampak yang timbul dengan adanya kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya tidak lepas dari meningkatnya nilai investasi di Wilayah Provinsi Kalteng.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu Provinsi Kalteng mendapat target dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI sebesar Rp14,97 triliun dengan capaian realisasi investasi sebesar Rp14,43 triliun atau sebesar 96,36 persen.

“Sementara di tahun 2023 ini target investasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp16,09 Triliun dengan capaian sampai dengan triwulan I tahun 2023 sebesar Rp5,18 Triliun atau sebesar 32,21 persen,” tambah Suhaemi.

Ia berharap agar masyarakat khususnya pelaku usaha memahami terkait alur-alur perizinan dari segi teknis penyelenggaraan sampai dengan proses penerbitan perizinan yang tentunya sesuai dengan kewenangan.

“Kami mendorong para pelaku usaha yang ada di wilayah Provinsi Kalteng agar memahami prosedur perizinan dan menekankan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan pengurusan izin melalui perantara,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo mengatakan, pihaknya memiliki program rutin setiap empat kali dalam setahun untuk memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi mengenai Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha.

“Kami terus menjalankan program tersebut sesuai dengan perintah dari Pak Presiden melalui Kementerian BKPM dalam rangka menyosialisasikan aturan perizinan beserta alurnya kepada para pelaku usaha baik UMKM dan lain-lain di Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Sutoyo menambahkan, program pelatihan tersebut berfungsi untuk mengurangi kesulitan masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam upaya memahami aturan-aturan pengurusan izin berusaha.

“Peraturan perizinan dan lain-lain harus dipahami oleh para pelaku usaha, baik UMKM, pengusaha lokal, maupun pemodal asing sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan terkait bagaimana pengurusan perizinan tersebut,” pungkasnya. (asp)