Pemprov Gelar Rakor Penataan Akses Pemanfaatan Redistribusi Tanah

WhatsApp Image 2023 06 07 at 1.42.59 PM
Foto bersama usai pembukaan rapat koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria, di Ballroom Swiss-belhotel Danum Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan yang dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE).

Terkait dengan hal tersebut, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan () setempat menggelar rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (7/6/2023).

Kepala Dinas Perkimtan , Erlin Hardi menjelaskan, rapat tersebut digelar dalam rangka meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN kabupaten/kota dengan Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi urusan Pertanahan.

“Adapun tujuan yaitu mendorong peran serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah (PD) dalam pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi Kalimantan Tengah,” sambung Erlin.

Ia menambahkan, rapat tersebut juga sebagai langkah untuk memaksimalkan peran Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

“Rapat ini juga dalam rangka mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah,” imbuh Erlin.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng melalui Asisten Administrasi Umum, menambahkan, salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 yaitu mengentaskan kemiskinan, yang diantaranya melalui Reforma Agraria.

“Melalui Reforma Agraria mencakup penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan, pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan , pemberian sertifikat tanah (legalisasi), termasuk untuk kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998, dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA,” jelasnya.

Sri mengharapkan dengan dilaksanakannya acara Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Rangka Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah.

“Diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin Berkah,” tandasnya. (asp)