BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendukung tercapainya Reforma Agraria.
Hal itu dilakukan dengan memaksimalkan peran perangkat daerah dalam Penataan Akses Reforma Agraria sesuai dengan kewenangan dari instansi masing-masing.
“Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi acuan yang jelas bagi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menjadi kewenangannya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto pada Rakor Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (7/6/2023).
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai tugas dan fungsinya melakukan koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi rencana kerja para stakeholder dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah dalam upaya untuk mempercepat gerak dan langkah demi terwujudnya komitmen daerah dalam mendukung pencapaian program Reforma Agraria.
Penataan Akses Reforma Agraria, beber Sri, sangat tergantung pada koordinasi dan komitmen perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi. Namun implementasinya masih dijumpai kendala-kendala seperti belum sinkronnya program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional khususnya pengentasan kemiskinan melalui penyelenggaraan urusan pertanahan dan pemberdayaan masyarakat.
“Selanjutnya belum dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria di kabupaten/kota. Program Reforma Agraria yang belum didukung oleh program prioritas daerah. Terbatasnya alokasi anggaran pada pemerintah daerah dalam mendukung program Reforma Agraria,” sambungnya.
Selain itu, tambah Sri, belum terakomodirnya dalam perencanaan program dan kegiatan yang mendukung Penataan Akses Reforma Agraria oleh perangkat daerah/instansi terkait di provinsi, kabupaten dan kota yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah.
“Penataan Akses Reforma Agraria dalam pemanfaatan Redistribusi Tanah memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani, nelayan dan masyarakat lainnya sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan,” tandasnya. (asp)