BNNP Kalteng Sita 410, 93 Gram Ganja Kering dan 803,24 Gram Sabu

bnnp

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti sitaan narkotika selama Bulan Mei 2023, di kantor BNNP Kalteng, Selasa (20/6/2023).

Plt. Kepala BNNP Kalteng yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan dan Intelejen, Kombespol Agustiyanto menyampaikan kasus pertama yang diungkap pada Bulan Mei lalu merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai yakni sebesar 410, 93 gram ganja kering dari Sumatera Utara dengan tersangka JG.

PAN

“Untuk kasus Ganja ini dari Sumatera Utara, dikirim melalui jasa pengiriman paket. Kemudian tersangka berinisial JG ini kita tangkap di wilayah di Palangka Raya,” ucapnya.

Lanjutnya, kasus kedua merupakan jaringan sabu dari Pontianak, dimana jaringan ini menyelundupkan sabu sebesar 803,24 gram melalui kardus yang berisi anak ayam. Dimana para tersangka mengirim lewat Bus dan rencananya akan diedarkan ke Sampit dan Palangka Raya.

Adapun para tersangka yang terlibat kasus sabu ini diantaranya AA, HM, JP dan DA. Sementara itu, salah satu tersangka berinisial HM ternyata merupakan salah seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kasongan.

“Tentunya kita selalu fight dengan para penjahat narkoba ini. Sehingga kita melakukan segala upaya untuk perang melawan peredaran narkoba,” demikian Kombespol Agus. (asp)