BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf menilai, masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Palangka Raya yang tidak mematuhi edaran Wali Kota tentang operasional selama bulan ramadan 1444 Hijriah.
Tempat hiburan seperti karaoke, kafe dan lainnya disebut telah melanggar ketentuan. Pasalnya, masih beroperasi di atas pukul 23:00 WIB sebagaimana edaran Wali Kota Nomor 556.3/809/BPKKO-Par/III/2023.
“Saya punya bukti video dan fotonya, masih banyak tempat hiburan yang buka melewati jam operasional sesuai edaran Wali Kota,” kata Wahid Yusuf, Senin (17/4/2023).
Meski bulan puasa sebentar lagi selesai, dia mengaku akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sebagai bentuk evaluasi kepada para pelanggar.
“Walaupun sudah mau selesai, tetap akan saya ributkan kalau tidak ada itikad baik dari mereka karena sudah melanggar edaran Wali Kota,” ujarnya.
Dia menambahkan, surat edaran tersebut sudah disebarkan sejak awal ramadan dan dilakukan sosialisasii oleh petugas terkait mulai dari Satpol PP maupun Forkopimda. (oje)