Workshop Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan

peserta
Peserta dari Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, saat mengikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan Daerah se-Kalteng di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Kamis (6/7/2023)

, – Dinas Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Workshop Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan Daerah se- di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).

ADE S

Plt. Kepala , Joni Harta dalam sambutannya mengatakan, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia.

“Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan ,” ucapnya.

Selain itu, pembangunan tentu diperlukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain, pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran lingkungan yang bila tidak dikelola justru dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.

“Sehubungan dengan itu pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan upaya preventif dengan melakukan pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat tersedia bagi masyarakat,” tambahnya.

Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah menegaskan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan adalah berdasarkan baku mutu lingkungan hidup.

“Di sinilah dibutuhkan keberadaan laboratorium lingkungan untuk melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan untuk mengetahui apakah baku mutu lingkungan hidup tersebut terpenuhi atau tidak, selain itu hasil pengujian laboratorium lingkungan akan diolah lebih lanjut untuk menghasilkan informasi kualitas lingkungan hidup yang akan berguna untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti segera melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan termasuk penegakan apabila ternyata telah terjadi pencemaran lingkungan hidup,” ungkapnya. (udi)