Dewan Kalteng Harapkan Pemberantasan Narkotika Lebih Maksimal

2155
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Hj. Siti Nafsiah

, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III  , Siti Nafsiah mengharapkan, dengan disahkannya Raperda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap () dan Prekursor Narkotika menjadi Perda diharapkan pemberantasan di wilayah Kalteng bisa ebih maksimal.

Ia menyebut, pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalteng hingga saat ini sudah berjalan cukup baik, akan tetapi dengan adanya Perda P4GN ini sangat diharapkan pemberantasannya dapat dilakukan lebih maksimal lagi.
ADE S

“Peredaran narkotika khususnya di wilayah Kalteng sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan peredarannya sudah masuk ke wilayah pedesaan. Inilah kenapa Perda P4GN ini penting ada untuk memberikan kepastian dan payung dalam upaya pemberantasan peredaran gelap barang haram tersebut,” ucapnya, Selasa (11/7/2023).

Srikandi ini menerangkan, masyarakat utamanya generasi muda perlu dijaga dari penyalahgunaan narkotika dan menjadi tugas pemerintah dan pihak terkait untuk memperhatikannya. Sehingga, dibentuklah Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika yang kini sudah disetujui serta disahkan menjadi Perda Kalteng.

“Perda ini pastinya akan menjadi tonggak dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalteng. Kita juga mengingatkan agar Perda ini supaya dijadikan pedoman dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantas, penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Tambun Bungai,” harapnya.

Selain itu, Nafsiah juga mengharapkan Perda ini nanti supaya disosialisasikan secara masif mulai dari tingkat paling atas hingga ke tingkat paling bawah.

“Supaya bisa diketahui semua pihak terutama masyarakat. Karena akan percuma adanya Perda apabila tidak diketahui keberadaannya, itu salah satu yang paling penting,” demikian Nafsiah. (asp)