Usulan Pembukaan Jalan di Desa Teluk Pulai Masih Tahap Proses

620dc72f 773d 4729 8f5f 6b304ef3f1ab
Anggota DPRD Provinsi Kalteng, H. Jubair Arifin

, PALANGKA RAYA – Anggota , Jubair Arifin mengatakan, terkait dengan usulan masyarakat Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Kobar yang meminta adanya pembangunan jalan penghubung antar desa, dari Desa Teluk Pulai menuju Padang Sembilan di Desa Sei Sekonyer, sepanjang 27 kilometer masih berproses.

“Hingga saat ini, usulan tersebut masih tetap berproses. Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak Balai Taman Nasional atau TNTP yang secara proaktif dalam memberikan solusi atas usulan masyarakat tersebut,” kata Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, dan ini.

ADE S

Sebagaimana sebelumnya, dari usulan jalan sepanjang 27 kilometer tersebut masih masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Usulan itu, sudah dibahas oleh berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa () setempat, Pemkab dan juga Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Lebih lanjut Jubair menyampaikan, dimana berdasarkan informasi terakhir, sudah memasuki tahap meminta pertimbangan teknis (Pertek) dari Pemerintah Kabupaten ke Balai TNTP untuk disampaikan kepada pihak Kementerian .

Ia berharap proses tersebut dapat segera terealisasi, karena mengingat masyarakat setempat sangat mendambakan adanya akses jalan tersebut, sejak puluhan tahun yang lalu. Terlebih, di saat kondisi ombak laut besar ataupun di saat air surut.

”Sementara ini, tidak ada jalan lain yang menghubungkan ke Desa Teluk Pulai selain mengandalkan jalur air. Namun, ironinya jalur air yang ada pun tidak setiap waktu dapat dilalui, sebab adanya berbagai pertimbangan, misalnya harus menunggu air pasang ataupun menunggu saat gelombang bersahabat atau tidak tinggi, mengingat Desa Teluk Pulai berada di daerah pesisir laut,” jelas Jubair.

Ia juga menyebutkan Desa Teluk Pulai ini juga berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Adapun jumlah penduduk di Desa Teluk Pulai ada sekitar 500 jiwa lebih, dan memiliki mata pencaharian sebagai buruh sawit dan nelayan.

“Saya sangat berharap pihak Balai TNTP dapat secara proaktif membantu proses pelepasan kawasan tersebut. Sebab luasan kawasan yang diperlukan terbilang cukup sedikit, karena sisanya adalah kawasan APL. Selain itu, luasan kawasan dimaksud bukan berada di zona inti TNTP, melainkan zona penyangga untuk aktifitas masyarakat sekitar, sehingga dipastikan tidak akan mempengaruhi atau menganggu habitat atau ekosistem yang ada di wilayah tersebut,” tandasnya. (asp)