Wagub Kalteng Akan Sampaikan Raperda Ini ke Kemendagri

7d9e72a9 4d12 4317 a5b4 36146e1aba0d
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo akan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seperti yang diketahui DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.

“Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Hal tersebut disampaikan Edy Pratowo pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng ke-8 masa sidang ke II tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (24/7/2023).

ADE S

Selain itu kedepan, kata Wagub, pihaknya mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik.

“Kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar tetap melakukan pengawasan, supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Selanjutnya, Wagub menambahkan, dengan persetujuan bersama Raperda ini ia berharap, akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya. (asp)