Dirugikan, KONI Palangka Raya Gugat Tiga Kopel Cabor Porprov

WhatsApp Image 2023 08 03 at 8.18.21 PM

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palangka Raya menggugat kopel tiga cabang olahraga (cabor) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kotawaringin Timur ke Bidang Arbitrase Porprov XII Kalteng. Tiga cabor itu adalah menembak, karate dan bulutangkis.

Ketua KONI Palangka Raya, Karuhei T Asang mengatakan, penyebab pihaknya menggugat tiga kopel cabang olahraga tersebut adalah karena koordinator pelaksana (kopel) dan bidang keabsahan meloloskan 5 atlet Kota Palangka Raya untuk mewakili Kabupaten Kotawaringin Timur.

ADE S

“Jadi panduan PB Porprov dikesampingkan mereka. Karena dalam panduan ini kepindahan atlet ke kabupaten/kita minimal 6 bulan dan ada surat rekomendasi mutasi dari kabupaten/kota, misalnya dari Palangka Raya ke Kotim. Palangka Raya mengeluarkan surat rekomendasi mutasi dan Kotim mengeluarkan rekomendasi menerima. Kalau Palangka Raya melepas tapi Kotim tidak menerima tidak bisa. Ini tidak ada. Ini dihapus oleh Kopel Forki Provinsi,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Tuntutan ke bidang arbitrase, ungkap Karuhei, agar membatalkan keabsahan 5 atlet tersebut karena tidak bisa membuktikan kepindahan dan membatalkan perolehan medali yang mereka peroleh.

Sementara untuk cabor menembak, Karuhei mengatakan, dalam event ini sudah menetapkan panduan THB technical Handbook tentang tata cara lomba. Ternyata oleh Kopel lokal dan PB Porprov, nomor lomba dikurangi tapi tidak ada konfirmasi ke Pengprov Perbakin sehingga tetap beranggapan THB yang digunakan adalah THB Pengprov.

Pada technical meeting, seluruh kabupaten/kota sepakat kembali ke THB Pengprov Perbakin Kalteng. Dari THB Pengprov Perbakin Kalteng kelas dibuka semua sesuai yang ada. Atlet PON boleh bertanding tetapi tidak pada nomor bertanding di PON.

“Sehingga ada kesepakatan pendaftaran ulang. Kalau bicara tentang mereka tidak terdaftar secara online, atlet kota sudah didaftarkan secara online, cuma mengacu pada Porprov sebelumnya, atlet Pra PON tidak bisa, dianggap tidak lolos verifikasi,” ungkapnya.

Tetapi pendaftaran sudah dibuka, artinya lolos verifikasi karena ada keringanan. Itu disepakati semua. Pertandingan pun berlangsung. Tiba-tiba ada protes dari beberapa Pengkab mempertanyakan keabsahan atlet. Hingga akhirnya PB Porprov membatalkan hasil keabsahan dan kembali ke panduan Porprov.

Hal ini membuat Ketua Pengprov Perbakin mengeluarkan surat terhadap notulen dari PB Porprov. Dan mengeluarkan surat penegasan yang berlaku tetap aturan THB Pengprov Perbakin

“Ternyata surat tetap diabaikan kopel lokal dan PB Porprov melalui panitia keabsahan dan mencoret atlet kota. Kopel provinsi menyurati ke PB Porprov agar beberapa nomor lomba yang dipermasalahkan tidak diumumkan dan medali tidak dibagi. Tetapi tidak digubris,” tegas Karuhei.

Sementara untuk bulutangkis, ujarnya, ada atlet bernama Muhammad Sultan, yang terdaftar sebagai atlet Pra PON Aceh dan masuk dalam jajaran rangking dunia. Di nomor tunggal putra rengking 201 dan ganda putra rengking 407.

“Alasan Kotim mereka tidak pernah melepas. Tapi jika merujuk panduan, mungkinkah Sultan mewakili Aceh kalau kependudukannya masih Kotim. Untuk hal ini juga, KONI Kota meminta kepada bidang arbitrase agar membatalkan keabsahan atlet tersebut sebagai atlet yang berlaga pada Porprov XII Kalteng,” tandas Karuhei. (asp)