BALANGANEWS,PALANGKA RAYA – Sebanyak 34 Penambang emas ilegal ditangkap Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) 2023. Jumlah tersangka tersebut berasal dari 22 kasus PETI yang ditangani petugas.
Selain menahan para penambang ilegal, petugas turut mengamankan barang bukti berupa mineral logam emas seberat 1404,02 gram, mineral logam Zirkon 3226 kilogram, air raksa 1 liter, empat unit truk, lima unit alat berat excavator, 11 buah mesin pompa, tiga buah mesin diesel, delapan selang dan peralatan penunjang lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan seluruh tersangka melakukan kegiatan penambangan tanpa izin pada sebuah lokasi tambang yang sebelumnya telah dilakukan pembukaan lahan dan pembuatan lubang tambang.
Para tersangka lalu menampung dan mengolah emas hasil kegiatan penambangan tanpa ijin yang dilakukan pada sebuah lokasi penambangan.
“Seluruh tersangka bekerja secara perseorangan atau kelompok. Tidak ada korporasi,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (24/8/2023).
Meski begitu, ia menegaskan akan menelusuri pihak yang menjadi pemodal dalam PETI tersebut. Siapapun gang berperan, baik memerintah, membiayai atau turut serta akan diproses pidana.
“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35, Pasal 104 atau Pasal 105 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba. Ancaman paling lama lima tahun dan denda Rp100 Miliar,” tegasnya. (yud)