BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindakan tegas dilakukan Polda Kalteng bersama Polres jajaran terhadap pelaku pembakar lahan. Sepanjang 2023, 10 kasus Karhutla telah ditangani dengan 12 warga menjadi tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno, dari 10 kasus yang ditangani Polres jajaran tersebut luasan lahan yang terbakar berjumlah 77,6 hektare.
Terdiri dari Polres Kapuas 1 kasus dengan 3 tersangka dan luasan lahan terbakar 5 hektare.
Polres Kotim dua kasus dengan dua tersangka dan luas lahan terbakar 14 hektare. Polres Sukamara tiga kasus dengan tiga tersangka dan luas lahan terbakar dua hektare.
Polres Seruyan dua kasus dengan dua tersangka dan luas lahan terbakar 2,8 hektare. Polres Kotawaringin Barat satu kasus dengan satu tersangka dan luas lahan terbakar 50 hektare. Terakhir Polres Pulang Pisau satu kasus dengan satu tersangka dan luas lahan terbakar 1,8 hektare.
“Kasus Karhutla di Polres jajaran sudah ada yang tahap II, tahap I dan juga proses sidik. Kita pastikan menindak tegas pelaku pembakar lahan,” katanya, Kamis (24/8/2023).
Diterangkan, rata-rata modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah membakar tebasan rumput, semak belukar serta ranting yang sebelumnya telah dibersihkan.
Tersangka juga ada yang terlebih dulu menyemprotkan cairan racun tanaman agar mati dan mengering sebelum membakar.
Alasan para tersangka membuka lahan secara membakar adalah efisiensi waktu dan menghemat biaya.
“Seluruh tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya. (yud)