BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan (Disbun) setempat sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018, yang di laksanakan di Aula Disbun Provinsi Kalteng, Senin (6/2/2023).
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R Badjuri mengatakan, sosialisasi Permentan Nomor 01 tahun 2018 ini sangat penting dilaksanakan, agar perusahaan mitra, asosiasi, koperasi kemitraan, pekebun (mitra) dan pemerintah daerah lebih memahami regulasi apa yang tertuang dalam Permentan tersebut.
Dalam Permentan itu, beber Rizky, mengatur tentang bagaimana cara perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS), mekanisme perhitungan, dan bagaimana kualitasnya. Harga TBS itu harus ditetapkan supaya kedua belah pihak dapat melakukan kewajibannya.
“Sebagai tindak lanjut dari Permentan Nomor 01 Tahun 2018 adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalteng,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, Ponten Naibaho selaku narasumber sosialisasi tersebut menjelaskan, TBS yang sudah ditetapkan Pemerintah telah memenuhi persyaratan, baik secara teknis maupun kualitas.
“Oleh sebab itu para petani disarankan untuk masuk dalam koperasi atau membentuk kelompok tani, kemudian dibuat surat perjanjian kontrak (SPK) dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit Tahun 2023 periode bulan Januari 2023. Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk umur tiga tahun Rp1.757,25, umur empat tahun Rp1.920,96 umur lima tahun Rp2.075,68, dan umur enam tahun Rp2.136,09.
Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.177,78, umur delapan tahun Rp2.277,19, umur sembilan tahun Rp2.337,10, dan umur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun Rp2.403,06,62. (asp)