H. Imron Menangkan Gugatan Perdata di PN Palangka Raya

WhatsApp Image 2023 08 31 at 6.18.18 PM
Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Ari Yunus Hendrawan

, – H alias H Imron melalui Kuasa Ari Yunus Hendrawan meminta agar PT STP bisa segera melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan Negeri Palangka Raya.

Hal ini menyusul gugatan wanprestasi yang diajukan oleh H Bachtiar Rahman dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam putusan perdata gugatan Nomor 171/Pdt.G/2022/PN Plk yang dibacakan majelis hakim pada 18 Agustus 2023 lalu, menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi serta menyalahgunakan keadaan/kedudukan.

Menghukum para tergugat untuk membayar uang sewa tahun ke tiga sampai dengan tahun ke enam yang selama ini belum dibayarnya. Membatalkan perjanjian sebagaimana tersebut dalam akta No.17 tanggal 14 Oktober 2019 tersebut sehingga tidak berlaku lagi.

Menghukum para tergugat untuk membongkar segala apa yang dibangunnya di atas objek/lahan yang disewanya dan selanjutnya menyerahkannya kembali kepada penggugat dalam keadaan semula dan seketika.

Kemudian menghukum para tergugat untuk mengembalikan asli kedua surat pernyataan penyerahan tanah (SPPT).

“Dengan adanya putusan dari majelis hakim, kami meminta agar PT STP selaku tergugat bisa segera melaksanakan putusan tersebut,” katanya, Kamis (31/8/2023).

Ia menjelaskan, jika perkara yang dialami oleh H Bachtiar Rahman alias H Imron sudah berlangsung cukup lama, sekitar satu tahun. Adapun gugatan perdata dilayangkan pada 14 Oktober 2022 lalu.

“Dalam gugatan tersebut kami tegaskan jika kontrak sewa lahan yang terjadi antara klien kami dengan PT STP ini cacat prosedur.
Banyak sekali hal-hal yang menguntungkan salah satu pihak saja,” jelasnya.

Ia pun menilai jika majelis hakim sudah cermat dalam mengambil keputusan tersebut. Untuk itu kliennya berharap agar PT STP segera melaksanakan putusan tersebut. Walaupun masih ada kesempatan melakukan upaya hukum banding.

“Informasinya kan mereka melakukan banding, kita akan hadapi di pengadilan tinggi,” tegasnya.

Ari menambahkan, kasus ini berawal ketika H Imron menyewakan lahan miliknya kepada PT STP pada Oktober 2019 lalu dengan durasi masa sewa selama 11 tahun. Dalam transaksi yang berlangsung, PT STP hanya melakukan pembayaran selama dua tahun dengan biaya per tahunnya sebesar Rp166 Juta.

Di tahun berikutnya, PT STP tidak melakukan pembayaran dan mengganti biaya sewa dengan pengurukan tanah. Pada tahun 2022 H Imron lalu menawarkan lahan tersebut ke PT STP untuk dijual namun ditolak. Hingga akhirnya H Imron menjual lahan tersebut ke pengusaha lainnya.

Mengetahui adanya jual beli lahan, PT STP lalu melaporkan H Imron secara pidana yang berujung pada penetapan tersangka dan kini tengah berproses di pengadilan.

“Karena langkah yang tidak logis inilah makanya kami melapor secara perdata. Seperti kita ketahui, transaksi jual beli lahan ini tidak mempengaruhi sewa menyewa kedua belah pihak,” pungkasnya. (yud)