Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja 21 Tahun Diamankan Polisi

WhatsApp Image 2023 08 31 at 6.39.33 PM
Pelaku persetubuhan yang diamankan oleh pihak kepolisian

, KUALA – Aksi bejat pelaku berinisial AG Warga Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara Kabupaten Kapuas ini tidak patut ditiru, pasalnya karena perbuatannya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku yang berusia 21 tahun tersebut diamankan, karena telah melakukan kasus anak di bawah umur sebut saja Bunga, dilakukan pelaku di rumahnya sendiri.

Saat dikonfirmasi, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam anak di bawah umur.

“Pelaku berinisial AG saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ucapnya, Kamis (31/8/2023).

Dirinya menceritakan awal kejadian, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan yang ditemani adik pelaku, hingga akhirnya pelaku mengajak korban ke rumahnya yang ada di Jalan Lintas Kalimantan Sei Beras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Di sana pelaku mengajak korban minuman keras jenis tuah bersama adik pelaku, hingga membuat korban mabuk, yang akhirnya dibawa pelaku ke dalam kamar dan disetubuhi pelaku,” jelasnya.

Dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (put)