BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran dalam mendorong pencegahan praktik korupsi hingga pada tingkat desa membuahkan hasil.
Satu desa di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Bagendang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Desa Anti Korupsi Tahun 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Aryawan mengatakan, pencegahan praktik hingga pada tingkat desa merupakan arahan Gubernur, H. Sugianto Sabran.
“Desa anti korupsi ini merupakan program dari KPK RI yang harus ditindaklanjuti baik pada tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Pak Gubernur terus berusaha menggalakkan desa-desa agar dapat melakukan pencegahan korupsi,” ucap Aryawan baru-baru ini.
Dengan ditunjuknya Desa Bagendang Hilir sebagai Desa Anti Korupsi percontohan di Kalimantan Tengah, Aryawan mengharapkan dapat memberikan inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengambil langkah konkret dalam pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik KKN.
“Desa yang sudah ditetapkan maka harus menjadi teladan bagi desa-desa di sekitarnya. Ini tanggung jawab moral yang harus dijaga,” tegasnya.
Ditambahkannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng terus berusaha memberikan edukasi, pendidikan, dan sosialisasi pencegahan korupsi kepada perangkat ataupun masyarakat desa di seluruh Kabupaten dan Kota.
Aryawan membeberkan, kepala desa tidak bisa bekerja sendiri, harus didukung seluruh jajaran dan masyarakat dengan sama-sama mencegah perilaku koruptif di semua tingkatan. Ia mengharapkan, agar seluruh komponen desa harus berperan aktif dalam pencegahan tersebut.
“Kita tahu sekarang dana desa sangat besar di Kalimantan Tengah, ada Rp1,2 triliun di tahun 2023 ini. Jadi itu yang menjadi dasar sehingga nanti dalam pelaksanaan belanja dana desa bisa memberikan hasil yang baik dan Kalimantan Tengah bebas dari korupsi,” pungkasnya. (asp)