BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya pada sidang sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim pada putusan sela, Senin (4/8/2023).
Sidang lanjutan terdakwa tindak pidana korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya kali ini beragendakan pembacaan tanggapan atas keberatan kedua terdakwa atas dakwaan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni tersebut tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.
Menanggapi putusan sela tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa I dan II, Regginaldo Sultan mengatakan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Pihaknya akan menghadirkan
“Kami pada prinsipnya siap, dan kami menghormati putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim tadi. Kami juga sedang berproses untuk mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan dari pihak terdakwa dengan berbagai latar belakang,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Zaenurofiq mengatakan, bahwa sidang tersebut dilanjutkan dengan sidang selanjutnya yaitu pembuktian, dengan menyiapkan saksi-saksi.
“Nanti setiap kali sidang, 4 sampai 5 saksi yang akan kita hadirkan. Dan total saksi sekitar 30 sampai 40 saksi, tapi kita pilah-pilah juga,” ungkapnya.
Diketahui, sidang terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, setiap Hari Selasa dan Kamis, yang dimulai efektif dari pada tanggal 12 September 2023, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (asp)