BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kawasan hutan adat di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah disebut masih sedikit, hal tersebut dinilai karena masih kurangnya peraturan daerah (perda) di kabupaten/kota mengenai hal itu.
Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan (Dishut) setempat siap memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk membuatkan draf rancangan peraturan daerah mengenai hutan adat untuk daerah bersangkutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining menyebut pihaknya dapat memfasilitasi bahkan membuatkan draft rancangan perda terkait untuk pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau perda adat kami dari Dishut Kalteng bisa memfasilitasi, kami bisa membuatkan draft rancangan perda hutan adat, tinggal pemerintah kabupaten/kota mau memakainya atau tidak,” ucapnya baru-baru ini.
Agustan menyebut, perda terkait masalah hutan adat masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Kabupaten/kota se-Kalteng semua sudah dalam proses, tetapi rata-rata masih dalam pembahasan di DPRD setempat,” ungkapnya.
Agustan menjelaskan, masih ada hutan adat di Kalteng yang belum ditetapkan oleh negara. Ia menjelaskan penetapan hutan adat merupakan usulan dari pemda kabupaten/kota, mulai dari kademangan.
Ia juga menuturkan, sampai saat ini hutan adat di Kalteng yang ditetapkan oleh pemerintah baru ada satu, yakni di Pulang Pisau.
“Hutan adat berbasis usulan dari pemda, dimulai dari kademangan, kalau ada diproses. Sampai saat ini baru ada di Pulang Pisau, yang resmi, kalau seluruh kabupaten seperti Gunung Mas dan Kotim sudah mengusulkan, cuman belum ada penetapan,” pungkasnya. (asp)