Saksi Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 dari Pengerjaan Fisik di Disdik

WhatsApp Image 2023 09 22 at 6.13.55 AM

BALANGANEWS, – Persidangan tindak pidana korupsi () dengan terdakwa Bupati Kapuas nonaktifkan dan istrinya Ary Egahni kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/9/2023).

Ada lima saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini, salah satunya Kepala Dinas Kearsipan dan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriat. Suwarno juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kabupaten Kapuas dari 2019-2022.

Saat menjabat Kepala Kabupaten Kapuas, Suwarno mengungkapkan, bahwa dirinya pernah diminta fee 10 persen oleh terdakwa Ben Brahim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas sepanjang tahun 2022.

“Kalau untuk fee, terdakwa memang sepanjang tahun 2022 ini pernah menagih. Seingat saya ada lima kali menagih kepada saya fee pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” ucapnya saat memberikan kesaksian.

Suwarno menegaskan, tidak ada kesepakatan pemberian fee kepada terdakwa Ben Brahim dalam setiap pengerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

Selain itu, pada pada 2021, terdakwa Ben Brahim memang pernah meminta fee 10 persen pada setiap pekerjaan fisik.

“Karena pada saat itu saya tidak punya dana, akhirnya saya meng-koordinasikan kepada rekanan yang bekerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Sehingga rekanan yang bekerja pada 2022 akhir meminjamkan kepada kami sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.

Dalam perintahnya, lanjut Suwarno, terdakwa Ben Brahim pernah memerintahkan kepada dirinya agar segera menyerahkan atau membayarkan hak-hak fee 10 persen dari setiap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

“Terdakwa mengatakan pekerjaan fisik itu ada 10 persen haknya selaku Bupati Kapuas,” ungkap Suwarno, saat JPU KPK menanyakan hak apa yang dimiliki oleh terdakwa Ben Brahim dalam setiap pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.

Suwarno juga mengungkapkan, besaran nilai pekerjaan fisik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pada 2021 sampai dengan 2022 diperkirakan mencapai Rp23,5 miliar. Sehingga total fee yang didapatkan terdakwa mencapai Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, Suwarno menyebutkan, hingga November 2022 jumlah uang yang dirinya terima dari rekanan yang melakukan pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mencapai Rp1,1 miliar. Dan kemudian diserahkan kepada Ben dengan dua tahapan, yakni tahap pertama Rp1 miliar dan tahap kedua Rp150 juta.

Uang tidak diserahkan secara langsung namun melalui perantara yakni Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan supir di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Akhwan Sidiq, yang dititipkan kepada supir Ben Brahim.

“Hal ini saya lakukan karena pernah bertanya kepada terdakwa bahwa rekanan telah menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar, bagaimana cara menyerahkannya. Kata beliau serahkan ke supir terdakwa yakni Hermanus,” ungkapnya.

Adapun penyerahan uang tersebut beber Suwarno, senilai Rp1 miliar diserahkan pada saat menghadiri kegiatan di Aula Rektorat Universitas Palangka Raya pada 8 November 2022. Selanjutnya tahap kedua, diserahkan pada 24 November sebelum upacara hari guru di Kabupaten Kapuas.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan ataupun bantahan atas kesaksian yang diberikan oleh Suwarno.

Terdakwa Ben Brahim membantah seluruh pernyataan yang dilontarkan Suwarno dalam persidangan.

“Saya tidak pernah menerima yang dikatakan fee 10 persen tadi,” tegas Ben Brahim membantah kesaksian Suwarno yang menyebutkan dirinya mendapatkan fee 10 persen dari setiap pengerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. (asp)