Diduga Teror Penagihan Sampai Bunuh Diri, AdaKami Dipanggil OJK

Whatsapp Image 2023 09 22 At 2.02.24 Pm (1)

, – Otoritas (OJK) memanggil salah satu platform penyelenggara fintech yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau pada Rabu dan Kamis kemarin.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan pinjaman tidak sesuai ketentuan, dan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, Kepala Departemen , Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” ungkapnya di dalam keterangan, Jum’at (22/9/2023).

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi tambah Aman, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

“Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang ,” jelasnya.

OJK juga beber Aman, memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK,” tambahnya.

Saat ini juga ungkap Aman, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” pungkasnya. (asp)