Polda Kalteng Limpahkan Tersangka Penipuan Perijinan Batubara

Whatsapp Image 2023 09 29 At 7.33.35 Pm
Dir Reskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah

, melalui Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) resmi melimpahkan Hendra Jaya Pratama, tersangka kasus dan ke setempat.

Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai dilimpahkan tersangka Hendra Jaya Pratama yang tersandung penipuan perijinan tambang batubara tersebut tinggal menunggu proses persidangan.

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Nuredy Irwansyah, mengatakan penyidik telah melakukan tugasnya secara profesional, prosedural dan proporsional dalam kasus tersebut.

“Tersangka HJP kini tinggal menunggu persidangan, karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Perkara bermula ketika tersangka Hendra Jaya Pratama menjanjikan dapat menguruskan perijinan hingga tambang batubara kepada PT TBI sampai bisa beroperasi.

Mendengar tawaran dari tersangka, PT TBI melalui pelapor WA kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp4,9 Miliar kepada tersangka secara bertahap.

Pengiriman pertama dilakukan ke rekening pribadi tersangka sebesar Rp2,4 Miliar. Kemudian sisanya dikirim ke rekening CV milik tersangka.

“Perkara ini berawal pada Februari hingga Juni 2023 lalu. Uang yang diserahkan PT TBI ternyata tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka,” jelas Edy.

Untuk menipu korban, tersangka lalu menyerahkan surat-surat perijinan yang ternyata palsu dan seolah-olah dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Tersangka kita tangkap pada 25 Juli 2023 lalu dan ditahan sampai 22 September 2023. Mengingat kerugiannya cukup besar, sehingga kita lakukan ekspos kepada publik,” tuturnya.

Edy menambahkan, pihaknya mendapat informasi jika korban penipuan oleh tersangka masih berada di luar dan belum melapor ke kepolisian. Untuk itu diimbau kepada para korban dapat melapor untuk bisa segera ditindaklanjuti.

“Tersangka ini cukup dikenal karena aktif di masyarakat, sehingga informasi yang kita dapat korbannya masih ada namun belum melapor,” pungkasnya. (yud)