BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku AS yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Pada tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu, kini berhasil diamankan oleh jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Selain diamankan barang haram narkoba jenis sabu seberat 6,5 Ons tersebut, pihak kepolisian Polres Kapuas berhasil melumpuhkan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.
“Ketika diamankan pelaku ini sempat melakukan perlawanan kepada anggota yang berada di lokasi penangkapan, hingga akhirnya diberikan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku, yang akhirnya pelaku langsung dilumpuhkan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi dalam rilis, Jumat (29/9/2023).
Usai melumpuhkan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 6 kantong plastik besar dengan berat 605 gram dan 11 dalam paketan kecil dengan berat 52 gram serta uang sebesar 7 juta yang diduga hasil penjualan.
Kapolres mengungkapkan sebelumnya pada 12 Agustus 2022 di Dusun Sangkai Jaya Desa Muroi Raya tempat kerja pelaku AT yaitu pertambangan Pasir Sircon dan pada saat tim Gabungan Resmob dan Narkoba melakukan penggerebekan sekaligus melakukan penangkapan, namun pelaku dapat melarikan dan menjadi DPO Polres Kapuas.
“Dari dari hasil giat pada tahun 2022 yang lalu tim menemukan barang bukti 164 ,33 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 32 paket serta uang sebesar 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu tersebut, jadi total barang bukti dari pengungkapan pada saat itu dan ditambah ini berjumlah 821,33 gram,” jelasnya. (put)