BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya penegakan hukum terhadap Hendra Jaya Pratama (HJP) coba dilakukan tuntas oleh Polda Kalimantan Tengah.
Usai dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, pria yang diketahui juga menjadi salah satu ketua ormas tersebut turut dibidak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini ditegaskan langsung Wadir Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Dodo Hendro Kusuma, dalam ekspos kasus yang berlangsung, Jumat (29/9/2023).
Dikatakan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap tersangka Hendra Jaya Pratama. Khusus di kasus TPPU, kasusnya kini sudah naik menjadi tahap penyidikan.
“Sejauh ini kita sudah memeriksa delapan saksi terkait TPPU yang dilakukan oleh tersangka HJP,” katanya.
Dodo memastikan penanganan kasus TPPU dilakukan secara profesional, prosedural dan proporsional. TPPU dilakukan mengingat jumlah kerugian yang diderita korban cukup besar.
“Seperti kita ketahui dalam perkara utamanya kerugian yang dialami korban cukup besar, yakni sebesar Rp4,9 Miliar. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” pungkasnya. (yud)