BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi menetapan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla) dari status siaga darurat Karhutla.
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran mengatakan, status tanggap darurat bencana Karhutla tersebut dikeluarkan setelah ada 4 kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat bencana Karhutla.
“Kota Palangka Raya sudah menetapkan status tanggap darurat, terus Pulang Pisau, Kapuas dan Kotawaringin Timur (Kotim). Sehingga kita bisa mengeluarkan dan peralatan,” ucapnya usai rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalteng, Kamis (5/10/2023).
Gubernur menyebutkan, sebanyak anggaran 110 miliar disiapkan dalam penanganan Karhutla di Kalteng, dan dana tersebut agar digunakan secara maksimal dalam pemadaman, pos di lapangan, dapur umum dan lain-lain.
Gubernur menuturkan, status tanggap darurat Karhutla tersebut berlaku selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023.
“Jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” pungkas Gubernur. (asp)