BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) sebagai distributor penjualan minuman keras (Miras) golongan A, B dan C berpusat di Kota Palangka Raya diduga telah menunggak pajak sebesar Rp150 miliar lebih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum dari Yanto Gunawan, yang merupakan mantan pegawai sub distributor dari PT BANK yang kini digugat oleh Yanto.
Suriansyah Halim mengatakan, PT BANK sudah pernah ditagih oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalimantan Tengah, tetapi belum dilakukan eksekusi oleh pihak terkait. Selain itu, Kantor Pajak membenarkan juga bahwa PT BANK ada tunggakan pajak.
“Yang sudah ditagihkan buktinya ada Rp14 miliar, sudah nyata ditagihkan oleh pihak pajak, dokumennya asli ada cap basahnya, tapi belum ada eksekusinya, dan pihak pajak pun membenarkan bahwa PT BANK ada tunggakan pajak,” Kata Halim kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Selain nominal Rp 14 miliar tersebut, pihaknya juga kata Halim, sudah menyiapkan bukti lain berupa beberapa faktur dari PT BANK, yang saat ini belum di ketahui pihak KPP Kalteng dan juga Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait penunggakan pajak oleh PT. BANK.
“Yang diketahui pihak pajak kan Rp 14 Miliar, nah kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp 150 Miliar yang pihak pajak gak tau. Buktinya ada di kami, kami siap memperlihatkan bukti ini kepada penyidik nantinya,” bebernya.
Suriansyah Halim juga menuturkan, pihaknya sudah melaporkan terkait penggelapan pajak tersebut kepada Kementrian Keuangan RI, Ditjen Pajak RI, KPK, Maber Polri, Kemenpolhukam, Kejagung, untuk ditindaklanjuti.
“Sekarang tinggal keseriusan dari penyidik saja, entah itu di KPK, Kejagung, Mabes. Kami akan mendukung dan mempertanggung jawabkan terhadap laporan kami, saksi kami hadirkan, bukti kami berikan. Kami siapkan, tapi mau dikembangkan silakan, karena ini baru potensinya saja,” tandasnya. (asp)