BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Kegiatan ini bertujuan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Tengah. Acara berlangsung di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB pada Senin (25/11/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng. Dalam sambutannya, Linae menyampaikan pentingnya strategi implementasi SDGs Desa untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) nasional.
“SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa, di mana seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa terkecuali. Salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah DRPPA,” jelasnya.
DRPPA, menurut Linae, adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, khususnya perempuan dan anak. Selain itu, harus tersedia sarana publik yang ramah perempuan dan anak serta menjamin perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tambahnya.
Linae juga mengungkapkan bahwa keberhasilan implementasi DRPPA sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Hingga 2024, 12 dari 14 kabupaten/kota di Kalteng telah mengembangkan DRPPA, kecuali Barito Utara dan Murung Raya.
Sebagai langkah awal, pada 2022, empat desa telah dijadikan proyek percontohan DRPPA, yaitu Desa Bukit Liti, Desa Mekar Jaya, Desa Seragam Jaya, dan Desa Tumbang Bajanei. Desa-desa ini telah mendapatkan monitoring terkait 10 indikator DRPPA, serta pendampingan melalui program Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Bawi Lewu untuk mendukung pelaksanaan DRPPA.
Plt. Kabid Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga DP3APPKB Provinsi Kalteng, Mariana, menambahkan bahwa tujuan advokasi ini adalah mempercepat pengembangan DRPPA dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, masyarakat, serta perguruan tinggi.
“Advokasi ini diharapkan menjadi episentrum baru pembangunan berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak, baik dalam kegiatan maupun pendanaan,” jelas Mariana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kalimantan Tengah dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak, dengan fasilitas yang mendukung hak-hak mereka serta melindungi dari kekerasan dan diskriminasi. (asp)