BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Lohing Simon menegaskan, agar perusahaan yang menanamkan modalnya di wilayah Kalteng agar harus memberikan hak kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Misalnya kata Lohing, perusahaan perkebunan, wajib memberikan plasma sebesar 20 persen maupun corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat. Dan tegasnya, perusahaan harus bisa memastikan bahwa hak masyarakat disalurkan.
“Harus ada kepastian dari perusahaan merealisasi hak masyarakat seperti plasma dan CSR, karena itu kewajiban perusahan yang harus dipenuhi,” kata Legislator Kalteng, Lohing Simon, Kamis (16/11/2023).
Anggota Komisi II ini menyebutkan, dengan memberikan dan menyalurkan plasma atau CSR kepada masyarakat, maka perusahaan dianggap berkontribusi terhadap pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, dalam menyalurkan tanggung jawab perusahaan, seperti CSR jangan diberikan dalam bentuk uang, tetapi lebih baik dalam bentuk barang atau membangun sarana dan prasarana publik.
“Contohnya jalan, jembatan, gedung sekolah, fasilitas kesehatan dan lain-lain. Jadi tujuan atau manfaat dari CSR itu bisa dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya. (asp)