APDESI Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024

Whatsapp Image 2023 11 21 At 11.41.16 Pm
Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kembali menegaskan kedudukannya sebagai organisasi yang mewadahi Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang Aktif maupun Purna Bakti. Dalam PRESS RILIS Nomor : 17/RLS-APDESI/XI/2023, ditandatangani Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM dan Sekretaris Jenderal, Muksalmina, seperti diketahui bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang Aktif maupun Purna Bakti dideklarasikan di Jakarta dan dicatatkan pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor: 3 tanggal 17 Mei 2005 dengan para pendiri sebanyak 17 (tujuh belas) orang.

Merujuk kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan guna menyesuaikan peraturan tersebut, maka hasil Munas APDESI tahun 2016 telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan SK No.
AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 serta mendapatkan SK perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 hasil munas APDESI tahun
2021 dengan NPWP: 02.702.631.9-017.000.

Bahwa sebagai bahan penguatan posisi dan kedudukan organisasi serta merujuk kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, logo dan
merek APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023. (dokumen terlampir).

Bahwa para pendiri APDESI yang tercatat dalam akte Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH.,M.Kn nomor: 3 tanggal 17 Mei 2005 telah mencabut akte tersebut untuk tidak dipergunakan, dimanfaatkan oleh perorangan maupun kelompok.

Bahwa guna menertibkan nama, logo dan merek APDESI yang telah tersebar dan dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab baik di tingkat Pusat sampai tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maka dengan ini Dewan Pimpinan Pusat APDESI
meminta kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas untuk mengkaji ulang atas pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor: 1000-00-00/52/III/2022 kepada organisasi yang mengatasnamakan Dewan
Pimpinan Pusat APDESI.

Memasuki tahun Politik (2024) sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, APDESI tetap menjunjung tinggi netralitas (independent) dalam segala bentuk
perhelatan politik baik itu Pemilihan Umum, Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota, hal ini diharapkan agar Pembangunan di tingkat desa seluruh Indonesia bisa merata dan tidak mencampuri urusan politik. Kami mengutuk keras adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan, memakai, mencatut,
mempublikasikan nama, logo dan merek APDESI guna kepentingan politik dukung mendukung pasangan calon. (APDESI/tim)