BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut eks Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dengan tuntutan berbeda. Jaksa menuntut Ben Brahim dengan kurungan 8 tahun 4 bulan dan Ary Egahni 8 tahun kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa 1, Ben Brahim S Bahat dan terdakwa 2, Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak korupsi sebagaimana dakwah 1 yang diatur pada pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terdakwa 1, Ben Brahim S Bahat selama 8 tahun 4 bulan, dan terdakwa 2, Ary Egahni selama 8 tahun. Dan menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa.
Selain itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.363 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun jika dalam waktu 1 bulan tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing selama 3 tahun.
Tak hanya itu saja, jaksa KPK RI juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa 1, Ben Brahim S Bahat dan terdakwa 2, Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana,” ungkap Jaksa. (asp)