BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria bernama Hadi (42), warga Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, di pelariannya yang ada di Desa Tabru Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku diamankan setelah adanya laporan terhadap korbannya yang tertipu oleh pelaku, hingga dilakukan pengungkapan dan pengejaran yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kapuas.
“Pelaku ini kami amankan di daerah Provinsi Kaltim, setelah kami menerima laporan dari korbannya yang menjadi korban penipuan oleh pelaku, saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, Rabu (22/11/2023).
Lanjutnya, dari kronologis kejadian, terjadi pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, Sdr Hadi datang ke Barak saya Jl. Kruing kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dimana pelaku menginap di rumah korban.
“Saat menginap itulah pelaku meminta korban untuk membelikan handphone dan kendaraan agar pelaku ini bisa pulang ke kandangan, karena ingin mengambil uang hasil jual tanah sebesar Rp. 80.0000.000,-,” pungkasnya.
Merasa percaya dengan perkataan pelaku, korban pun membelikan motor jenis Yahama Jupiter MX dengan harga 9.000.000,- dan handphone seharga 1.500.000,-. yang akhirnya pelaku bersama anaknya pergi ke Kandangan dengan mengendarai motor yang dibeli korban.
“Sampai di Kandangan pelaku ini menghilang dan tidak bisa dihubungi, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu sehingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 378 KUHPidana dan langsung ditahan di Polres Kapuas. (put)