Tetapkan Tersangka, Solidaritas Masyarakat Bangkal Nilai Janggal

Whatsapp Image 2023 11 22 At 6.46.34 Pm
Pihak keluarga dan Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal saat melaporkan kasus penembakan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu

BALANGANEWS, – Solidaritas untuk Masyarakat Bangkal, Kabupaten Seruyan, menilai penetapan tersangka oleh terhadap kasus Almarhum Gijik janggal.

Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal, Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, pada tanggal 21 November 2023 pihak keluarga korban mendapatkan surat dari Polda Kalimantan Tengah dengan Nomor B/622/XI/RES.1/24./2020/ tertanggal 15 November 2023 yang menyatakan Penyidik telah Melaksanakan Penetapan Tersangka dan Dilakukan Upaya Penangkapan dan Penahanan Terhadap Tersangka Sejak Tanggal 14 November 2023 dalam perkara penembakan tanggal 7 Oktober 2023 di Desa Bangkal.

Aryo menuturkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembunuhan, yaitu berupa pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana junto pasal 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana.

“Tentu ini merupakan satu informasi yang dapat memberikan secercah harapan bagi keluarga korban bahwa pelaku pembunuhan sudah ditemukan. Namun terdapat beberapa kejanggalan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan,” katanya, Rabu (22/11/2023).

Adapun kejanggalan tersebut beber Aryo, yaitu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak disebutkan walaupun hanya inisial. Selain itu, pelaku berdasarkan surat pemberitahuan tersebut hanya menyasar kepada siapa yang menembak, namun tidak menyentuh siapa menyuruh melakukan tembakan.

Tambah Aryo, pada poin 2 dalam surat pemberitahuan tersebut menyatakan, bahwa berdasarkan laporan polisi (LP) yang telah saudara laporkan di Polda . Menjadi sebuah pertanyaan siapa yang membuat LP di Polda Kalteng karena di dalam surat tersebut hanya mencantum LP/B/41/X/2023/SPKT.SATRESKRIM//POLDA KALTENG, tanggal 08 Oktober 2023.

“Sedangkan pihak keluarga baru melaporkan hal ini di tanggal 30 Oktober 2023 dan 9 November 2023, itupun dengan status laporan ditolak,” tegas Direktur Lembaga Bantuan (LBH) Palangka Raya ini.

Aryo menjabarkan, bahwa laporan polisi nomor LP/B/41/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERUYAN/POLDA KALTENG, tanggal 08 Oktober 2023 merupakan laporan polisi yang sama untuk memanggil warga desa Bangkal sebagai saksi dengan menggunakan pasal yang berbeda.

Pada pasal yang disangkakan untuk pembunuh Gijik menggunakan 49 ayat (1) KUHPidana ini, ungkap Aryo merupakan pasal penghapus pidana atau tidak boleh dihukum karena sedang mempertahankan diri.

“Bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diberikan kepada keluarga korban memperkuat dugaan bahwa proses penegakan hukum atas pelaku pembunuhan yang sangat diduga kuat dilakukan oleh pihak Kepolisian tidaklah benar-benar untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Masih banyaknya terjadi kejanggalan dalam proses penetapan Tersangka bagi pelaku menunjukan ketidak profesional Kepolisian dalam penegakan hukum atas kasus ini,” pungkasnya. (asp)