Polda Kalteng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Migas

Whatsapp Image 2023 11 27 At 7.39.45 Pm
Ditreskrimsus Polda Kalteng ketika melakukan rilis kasus terkait migas.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya tiga tersangka ditetapkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait tindak pidana perdagangan minyak dan gas bumi dari dua perusahaan berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan penyidik pada 14 Oktober 2023 lalu kepada PT Adrian Jaya Mandiri (AJM) dengan menetapkan AR selaku direktur dan AW selaku komisaris sebagai tersangka.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Telly Alvin, mengatakan jika modus tersangka dalam hal ini adalah melakukan kegiatan usaha niaga BBM tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin usaha niaga BBM. Yang mana jenis usaha tersebut dikategorikan resiko tinggi sehingga harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan berusaha.

“Dalam perkara ini kita menyita tiga unit truk tangki dan satu unit kapal yang berada di Kalimantan Selatan,” katanya, Senin (27/11/2023).

Untuk kedua tersangka, lanjutnya, dikenakan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka ke 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau Pasal 23A ayat (1) Jo Pasal 23 pada paragraf 5 negeri dan SDM pasal 40 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023.

Sementara untuk kasus berikutnya, penyidik Ditreskrimsus turut menyita satu unit truk tangki milik PT Teladan Makmur Jaya (TMJ). Dalam kasus ini penyidik menetapkan MR (30) sebagai tersangka.

“Modusnya, tersangka memalsukan surat izin usaha pengangkutan dengan cara merubah lampiran keputusan BKPM tentang sarana pengangkutan yaitu menambah jumlah armada yang ada dilampirkan keputusan BKPM,” tegasnya. (yud)