Polda Kalteng Amankan Pemuda Mengaku Anggota BIN

Whatsapp Image 2023 12 21 At 7.18.15 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang pria berinisial GP (37) warga Kota Palangka Raya, atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, bahwa GS diamankan atas aksi penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas berinisial NO, melalui aplikasi chatting Hornet.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, melalui Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, bahwa kejadian bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet.

Ia menjelaskan, pelaku bermodus berpura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menawarkan bantuan kepada korban, untuk mengurus mutasi dari daerah tepatnya dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.

Dengan bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, lanjut Tris, korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya lalu mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar.

“Setelah ditunggu selama lima bulan dengan total transfer uang sebesar Rp180 juta, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tidak berlangsung dan kunjung terlaksana,” katanya saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Kamis (21/12/2023).

Selanjutnya, tambah Tris, dari situlah NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (asp)