Pemprov Susun Laporan Pelaksanaan Penerapan SPM se-Kalteng

Img 20231227 Wa0008

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menggelar Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng tahun 2023, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (21/12/2023).

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring wakili Sekretaris Daerah (Sekda), H. Nuryakin mengatakan, berdasarkan amanat pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, penyelenggaraan Pemerintah Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“SPM adalah pelayanan publik yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Di dalam SPM terdapat ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal,” katanya.

Menurut Saring, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia.

“Mengingat masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dan keterjangkauan atas pelayanan dasar. Oleh sebab itu, pembangunan berbasis SPM ini sangat penting,” jelasnya.

Ia menyebut, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng masih memiliki pekerjaan rumah yang wajib dipenuhi yaitu menyusun Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM, karena dokumen ini merupakan salah satu pedoman dalam menentukan target indikator capaian dari setiap jenis SPM, selain itu dapat menjadi instrumen dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Pemerintah daerah.

“Dalam hal penyampaian laporan SPM selain berupa dokumen juga disampaikan melalui Aplikasi Pelaporan SPM berbasis WEB yang dibangun oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri, yakni dengan mengisi Form yang terdapat pada aplikasi tersebut, dan pemerintah melakukan evaluasi serta penilaian kinerja penerapan SPM daerah melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng, Emi menyampaikan maksud dilaksanakannya rapat itu adalah untuk mengevaluasi dan mempersiapkan penyusunan laporan pelaksanaan penerapan SPM Provinsi dan 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng serta sarana konsultasi dengan Pemerintah Pusat.

“Sehingga dapat terinventarisasi pelaksanaan kegiatan, termasuk masalah hambatan dan alternatif solusi tentang penerapan SPM dan tim penerapan SPM segera melaksanakan penyusunan laporan dengan sistematika yang diatur menurut ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sedangkan tujuan kegiatan ini, sambung Emi, adalah evaluasi penerapan SPM tahun 2023 yang dilaporkan di dalam sistem informasi SPM Ditjen Bina Bangda Kemendagri, mensinergikan rencana pelaksanaan penerapan SPM tahun 2024.

“Dan persiapan pelaksanaan penyusunan laporan penerapan SPM tahun 2023,” pungkasnya. (asp)