BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Joko Setiono mengungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng bersama Bidang pemberantasan, dan jajaran sepanjang tahun 2023 BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran berhasil, telah berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 berkas dan 26 orang tersangka dimana 3 diantaranya adalah oknum narapidana di Lapas.
“Dari 14 kasus yang berhasil diungkap tersebut, enam diantaranya merupakan Jaringan nasional dan 2 Jaringan internasional. Pada tahun 2023 BNN Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran telah berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11.178,43 gram sabu dan 519,42 gram ganja. barang bukti lainnya adalah 31 buah handphone, dua unit kendaraan roda dua, dan tiga unit kendaraan roda empat,” ucapnya, Rabu (27/12/2023).
Dalam hal ini tentunya, BNN Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada serta partisipasi dari masyarakat.
“Selain itu juga, BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran telah berkolaborasi dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bersama Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lapas, Bea Cukai Palangka Raya, sebagai anggota tim pengawasan orang asing (TIMPORA) dan Anggota Komite Keamanan Bandara,” tambahnya.
Kemudian membentuk Satgas interdiksi bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat serta instansi terkait lainnya.
“Satgas interdiksi bertujuan untuk menekan angka penyelundupan narkotika yang masuk melalui jalur sungai, laut dan udara, berbagai strategi telah dilakukan dalam upaya menurunkan angka narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT), pada tahun 2023 jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses assesmen yaitu sebanyak 24 klien TAT,” lanjutnya.
Salah satu kendala yang dihadapi pada pelaksanaan asesmen terpadu di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah rekomendasi tempat layanan rehabilitasi.
“Dengan terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur hasil kolaborasi antara Kejaksaan, BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemda setempat diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengimplementasikan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice bagi penyalahguna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (udi)