BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng selama tahun 2023.
“Terkait dengan pembahasan Raperda, tahun 2023 telah ditetapkan 9 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin pada Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/1/2024).
Adapun 9 Perda tersebut, diantaranya tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Cagar Budaya, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Prekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selanjutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.
“Sementara itu, ada 5 (lima) Raperda telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama,” sambung Sekda.
Adapun Raperda tersebut diantaranya adalah Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Sambung Nuryakin, pada tahun 2024 telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan Raperda-raperda yang belum terbahas di tahun 2023.
Antara lain Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2041, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalteng, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019-2039.
“Perpustakaan dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ditambah Raperda usulan baru Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (asp)