BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan tersebut yakni MJR dan ICD.
Tersangka MJR ditahan Kejati Kalteng sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Selanjutnya, tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
“Pasal yang disangkakan, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Douglas menambahkan, tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024,” pungkasnya. (asp)