Alhamdulillah, Umat Muslim di Palangka Raya Bakal Bisa Jumatan di Masjid Lagi

Rapat terbatas antara MUI, DMI, Ormas Islam, Dinkes dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya yang dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota, Achmad Farichin dan Ketua Ketua MUI Kota, KH Zainal Arifin, tentang rencana revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru, Kamis (28/5). (Foto: Ist)

, PALANGKA RAYA – Setelah sebulan lebih “dilarang” menggelar salat berjamaah terutama Salat Jumat di masjid, musala atau langgar, akhirnya umat muslim di Kota Palangka Raya kini akan bisa kembali melaksanakan ibadah sebagaimana biasa.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor , PD Muhammadiyah, PCNU, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas dan Gugus Tugas Percepatan Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Aula Lt. 2 Kantor Kemenag Kota Palangka Raya, Kamis (28/5/2020).

“Hasil rapat memutuskan perlunya revitalisasi fungsi masjid/musala mendesak untuk dilakukan relaksasi, salah satunya memperbolehkan dilaksanakannya Salat Jumat berjamaah di masjid,” kata Ketua KH Zainal Arifin.

Meskipun demikian, lanjut Zainal Arifin, dalam pelaksanaannya di setiap masjid/musala harus mentaati sejumlah prosedur standar yang telah disepakati, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, khususnya Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan .

Setidaknya ada 12 poin prosedur standar yang harus diterapkan di setiap masjid yang akan menggelar Salat Jumat, yaitu:

  1. Mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ke masjid/musala
  2. Menjaga jarak aman maupun shaf (barisan) dengan jamaah lain
  3. Memakai masker
  4. Membawa perlengkapan salat sendiri
  5. Pengurus masjid/musala melakukan penyemprotan desinfektan di rumah ibadah sebelum pelaksanaan ibadah
  6. Tidak membawa/memperbolehkananak yang berusia di bawah 10 tahun
  7. Jamaah merupakan warga di lingkungan sekitar masjid/musala
  8. Bagi yang sakit atau memiliki penyakit degeneratif, seperti , , hipertensi, dan ginjal, tidak ikut berjamaah
  9. Pada pelaksanaan Salat Jumat, khatib diminta mempersingkat materi khutbah dengan tetap memperhatikan rukun dan syarat sah sesuai ketentuan
  10. Warga yang baru bepergian dari luar kota, dalam waktu 2 (dua) minggu diimbau tidak ikut berjamaah ke masjid/musala
  11. Pengawasan pelaksanaan penerapan prosedur dilakukan pengurus masjid/musala, termasuk Ketua RT dan RW di wilayah setempat.
  12. Diimbau kepada pengurus masjid agar pada Salat Jumat untuk membaca Qunut Nazilah

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengurus masjid/musala/langgar, serta para jamaah, agar bersama-sama bisa mentaati prosedur yang telah ditetapkan ini,” ujarnya.

Namun demikian, belum diketahui pasti kapan relaksasi rumah ibadah ini akan mulai diterapkan. (ari)